7 April 2016

Laporan ProDEP Tahun 2014



logo-depag1



LAPORAN HASIL KEGIATAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA MADRASAH (PKB KM)


Disusun Oleh :

NAMA          : EZA AVLENDA, M.Si
NIP               : 197904062003122002
UNIT KERJA : MTsN KARANG ANYAR
PKB              : 1. PENGELOLAAN KURIKULUM 
                       2. SUPERVISI AKADEMIK



Professional Development for Education Personnel (ProDEP) 2014


                                   


KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWYIAH NEGERI KARANG ANYAR
KABUPATEN BENGKULU UTARA
Jl. DR. AK.Gani Karang Anyar II Arga Makmur


LEMBAR PENGESAHAN

Laporan Hasil Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) Pengelolaan Kurikulum dan Supervisi Akademik telah dilaksanakan selama tiga bulan (September – November 2014)  


Ditetapkan di : Arga Makmur     
Pada Tanggal : 28 November 2014


Mengetahui
Pengawas                          Kepala Madrasah



Karman, DJ, M.Pd.                   Eza Avlenda, M.Si.
NIP. 19571127 198003 1 004           NIP. 19790406 200312 2 002





 KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan Syukur Alhamdulillah, penyusunan laporan kegiatan  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) bidang Pengelolaan Kurikulum dan Supervisi Akademik ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penyusunan laporan ini dilakukan berdasarkan kegiatan In Service 1 (In-1), On The Job Learning (OJL) dan In Service 2 (In-2).
Besar harapan penulis laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) bidang Pengelolaan Kurikulum dan Supervisi Akademik yang telah disusun dapat menjadi panduan untuk kegiatan yang sejenis dan menjadi acuan bagi stakeholders terkait. 
Argamakmur, November 2014 
Kepala Madrasah, 


Eza Avlenda, M.Si.
NIP. 19790406 200312 2 002




 A.    Latar Belakang

Kepala madrasah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi kepala madrasah agar dapat dijalankan dengan baik, maka kompetensi kepala madrasah harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi kepala madrasah dapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala madrasah harus melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan yang disebut  PKB  kepala sekolah/madrasah (KS/M).

B.     Dasar Hukum
1.        UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.        UU RI No 14 tahun 2015 tentang Guru danDosen
3.        PP RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.        PP RI No 74 tahun 2008 tentang Guru
5.        Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
6.        Permendiknas No 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
7.        Permendiknas No 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan Permendiknas No 23
8.        Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah
9.        Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
10.     Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
11.     Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Perubahan  atas Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
12.     Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
13.     Permendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
14.     Permendikbud No 66 tahun 2013 tentang penilaian
15.     Permendikbud No 58 tahun 2013 tentang kurikulum SMP/MTs
16.     PMA No 90 tahun 2013 tentang Pendidikan Madrasah
17.     PMA No 000912 tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
18.     Permendikbud No 61 tahun 2014 tentang KTSP
19.     Permendikbud No 62 tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler
20.     Permendikbud No 63 tahun 2014 tentang Pramuka
21.     Permendikbud No 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan menengah
22.     Permendikbud No 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan menengah
23.     PMA No 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah
24.     SK Dirjen No.2676 Th 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
25.     SE Dirjen No SE/DJ.I/HM.01/114/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2013 pada Madrasah

C.     Tujuan
Tujuan dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) adalah :
1.    Untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan kepemimpinan kepala madrasah
2.    Untuk menyempurnakan dokumen KTSP

3.    Untuk menyempurnakan dokumen RPP
4.    Untuk meningkatkan kompetensi melakukan supervisi akademik

D.    Sasaran
Sasaran dari program ini adalah kepala madrasah dan warga madrasah yang meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite madrasah serta stakeholder madrasah.

E.     Hasil Kerja
1.    Pengelolaan Kurikulum
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bagian dari kegiatan perencanaan madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya madrasah dan/atau kelompok madrasah yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.
 Pengelolaan kurikulum di MTsN Karang Anyar memberikan pengalaman belajar bagi kepala madrasah. Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dimulai dari;
a.     Membuat acuan prinsip-prinsip penyusunan KTSP yang baik menurut Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 dan Panduan BSNP;
b.     Mengkaji kurikulum MTsN Karang Anyar yang telah ada berdasarkan analisis konteks dengan tetap mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) MTsN Karang Anyar;
c.      Penyiapan dan penyusunan draf kurikulum MTsN Karang Anyar berdasarkan hasil kajian (review, revisi dan finalisasi). Komponen-komponen kurikulum yang sudah tidak sesuai dengan peraturan terkini saja yang diperbaiki.
d.     Rapat pemantapan dan penilaian dalam bentuk rapat kerja bersama komite madrasah. Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 24 November 2014 bertempat di ruang kelas MTsN Karang Anyar. Hal-hal yang dibahas diantaranya tujuan, penilaian dan pelaksanaan kurikulum. Setelah selesai pembahasan bersama komite, beberapa bagian ada yang perlu diperbaiki.
e.     Setelah kurikulum selesai diperbaiki, tahapan terakhir adalah mengesahkan Kurikulum MTsN Karang Anyar oleh Kepala Madrasah, Ketua Komite Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara. 

2.    Supervisi Akademik
Supervisi akademik merupakan upaya yang dilakukan kepala madrasah untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dalam pembelajaran. Kegiatan ini wajib dilakukan sebagai bagian tugas dan kewajiban kepala madrasah selaku manajer madrasah.
Kegiatan supervisi akademik kepala madrasah meliputi lima tahap kegiatan secara berkesinambungan dan merupakan satu siklus sebagai berikut;
a.    Perencanaan supervisi, dimulai dari menyusun jadwal hingga penyiapan instrumen supervisi. Perencanaan supervisi disusun sebagai dasar dalam pelaksanaan supervisi selanjutnya, kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil supervisi sebelumnya yang meliputi komponen tujuan, teknik supervisi, dan jadwal supervisi.
b.    Pelaksanaan supervisi, merupakan kegiatan pengamatan terhadap perangkat pembelajaran, proses pembelajaran yang dilanjutkan dengan wawancara setelah kunjungan kelas dan penilaian proses pembelajaran.
c.    Kegiatan selanjutnya adalah analisis data supervisi, berupa analisis hasil pelaksanaan supervisi dan pemberian umpan balik dan rencana tindak lanjut.
d.    Sebagai rangkaian pelaksanaan supervisi akademik adalah penyusunan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari keseluruhan kegiatan supervisi akademik kepala madrasah.
Supervisi akademik sangat penting bagi kepala madrasah agar madrasah mampu memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu. Supervisi akademik yang dilakukan secara bermakna dan berkelanjutan mampu mendorong pendidik meningkatkan kompetensi, tercipta komitmen yang kuat untuk peningkatan mutu pembelajaran. Pada akhirnya dengan adanya komitmen yang kuat untuk berubah akan menggerakkan pendidik ke arah pencapaian peningkatan mutu pendidikan, sehingga mereka mampu memberikan layanan proses pembelajaran yang bermutu bagi peserta didik. Layanan pendidikan yang baik ini akan berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik.

F.     Simpulan dan Saran
1.    Simpulan
a.    Dokumen I Kurikulum MTsN Karang Anyar telah direvisi
b.    Dokumen III Kurikulum MTsN Karang Anyar telah direvisi
c.    Supervisi akademik dapat membantu peningkatan mutu pembelajaran pada MTsN Karang Anyar yang akan berdampak pada peningkatan prestasi akademik
2.    Saran
a.    Dokumen I dan III Kurikulum MTsN Karang Anyar direvisi setiap tahun, agar selalu dinamis sesuai dengan situasi dan kondisi terkini
b.    Berdasarkan Permendikbud No 54 tahun 2013, sebaiknya supervisi akademik pada MTsN Karang Anyar dilakukan minimal dua kali dalam satu semester

G.    Lampiran

Tidak ada komentar: