20 Juli 2016

Laporan ProDEP




LAPORAN HASIL KEGIATAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA MADRASAH (PKB KM)



Disusun Oleh :

NAMA              : EZA AVLENDA, M.Si
NIP                 : 197904062003122002
UNIT KERJA           : MTsN KARANG ANYAR
BPU                : 1. PPTK
        2. RKJM



Professional Development for Education Personnel (ProDEP) 2016


                                   



KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWYIAH NEGERI KARANG ANYAR
KABUPATEN BENGKULU UTARA
Jl. DR. AK.Gani Karang Anyar II Arga Makmur



LEMBAR PENGESAHAN


Laporan Hasil Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) BPU Pengelolaan PendidikdanTenagaKependidikan dan RencanaKerjaJangkaMenengahdanRencanaKegiatandanAnggaran Madrasah telah dilaksanakan selama empat bulan (November 2015 –Februari 2016)


                                                          Ditetapkan di   : ArgaMakmur
        Mengetahui                                          PadaTanggal   : 29Februari 2016
        Pengawas                                           Penyusun      : Kepala Madrasah



        Karman, DJ, M.Pd.                                   Eza Avlenda, M.Si.
        NIP. 19571127 198003 1 004                             NIP. 19790406 200312 2 002





 

KATA PENGANTAR


 Dengan mengucapkan Syukur Alhamdulillah, penyusunan laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) BPU Pengelolaan Pendidikdan Tenaga Kependidikan dan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penyusunan laporan ini dilakukan berdasarkan kegiatan In Service 1 (In-1), On The Job Learning (OJL) dan In Service2 (In-2).
Besar harapan penulis laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) BPU Pengelolaan Pendidikdan Tenaga Kependidikan dan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang telah disusun dapat menjadi panduan untuk kegiatan yang sejenis dan menjadi acuan bagi stakeholders terkait.


Arga Makmur, Februari 2016
Kepala Madrasah,


Eza Avlenda, M.Si.
NIP. 19790406 200312 2 002


 

I.      Pendahuluan
A.     LatarBelakang
Kepala madrasah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi kepala madrasah agar dapat dijalankan dengan baik, maka kompetensi kepala madrasah harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi kepala madrasah dapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala madrasah harus melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan yang disebut  PKB  kepala sekolah/madrasah (KS/M).
Keterampilan kepala madrasah dalam mengelola dan memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah berdampak pada kualitas kinerja madrasah. Kepemimpinan kepala madrasah dalam mendorong peningkatan kemampuan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, membangun kolaborasi dan kerjasama antar staf, mengkaji dan mengevaluasi kinerja staf merupakan contoh-contoh pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. Upaya memberdayakan pendidik sangat penting dilakukan sebagai salah satu upaya mendukung layanan prima pendidik dan tenaga kependidikan kepada semua peserta didik agar mampu meningkatkan prestasi belajar mereka masing-masing secara signifikan. Pada Pembelajaran ini, kepala madrasah akan mengkaji program Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK), memahami permasalahan-permasalahan tentang pendidik dan tenaga kependidikan, merevisi program PPTK, memetakan kualitas dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, serta melakukan reposisi personalia dan revisi struktur organisasi madrasah sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan madrasah dengan mempertimbangkan aspek sosialinklusi. Kepala madrasah diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan, memudahkan mengerjakan tugas-tugas madrasah, dan mengembangkan ide-ide inovatif kepada teman sejawat khususnya tentang pengelolaan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. PPTK penting dilakukan sebagai salah satu upaya mendukung layanan pembelajaran yang bermutu dan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi tiap peserta didik.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) adalah bagian penting tugas perencanaan Kepala Madrasah. Pada saat kepala madrasah mulai berupaya membuat perencanaan sebetulnya telah menciptakan banyak peluang yang lebih baik menuju kesuksesan. Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan ketentuan lain sebagai landasan dalam penyusunan perencanaan. Namun demikian, perencanaan bukanlah sekedar memenuhi persyaratan, seperti yang dipersyaratkan pemerintah. Perencanaan ini akan memberikan banyak peluang bagi kepala madrasah dalam mengelola segala sumberdaya yang ada di madrasah sehingga kepala madrasah bias mengelola madrasah dengan cara yang terbaik, mendapat prestasi yang terbaik, pekerjaan kepala madrasah menjadi lebih efektif, dan mampu memberikan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik. Keterampilan menyusun RKJM merupakan wujud dari kemampuan mendisain program jangka menengah (empat tahun) yang akan dilaksanakan oleh kepala madrasah beserta tim pengembang madrasah. RKAM juga merupakan program tahunan yang akan menjadi pedoman kepala madrasah untuk melaksanakan program dalam satu tahun. RKJM-RKAM menjadi panduan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah dalam melaksanakan tugas keseharian. Perencanaan yang berkualitas menghasilkan kinerja yang berkualitas pula. Penyusunan RKJM-RKAM yang demikian ideal membutuhkan tim kerja yang kompak, maka kepala madrasah menyamakan persepsi di lingkungan tempat kerja agar proses penyusunan sesuai dengan yang diharapkan.

B.     DasarHukum
1.         UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.         UU RI No. 14 Tahun 2015 tentang Guru danDosen
3.         PP RI No.19Tahun 2005 junto PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.         PP RI No. 55Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
5.         PP RI No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
6.         PP RI No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
7.         Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
8.         Permendiknas No.16Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
9.         Permendiknas No. 19Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
10.     Permendiknas No 24Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
11.     Permendiknas No 25Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
12.     Permendiknas No 26Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
13. Permendiknas No 15Tahun 2010 tentang StandarPelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
14.   Permendiknas No 35Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
15.     Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
16.     Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011
17.     PMA No 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah
18.     Peraturan Bersama Mendiknas, MemPAN-RB, Mendagri, Menkeu dan Menag: No. 05/X/PB/2011, No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No. 158/PMK.01/2011, dan No. 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS

C.     Tujuan
Tujuan dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) adalah:
1.    Untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal
2.    Untuk meningkatkan kompetensi kepala madrasah dalam proses penyusunan perencanaan madrasah khususnya penyusunan RKJM-RKAM

D.    Sasaran
Sasaran dari program ini adalah kepala madrasah dan warga madrasah yang meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite madrasah serta stakeholder madrasah.

II.    Hasil Kegiatan
A.     Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK)
1.    Hasil kaji ulang program PPTK
Kepala madrasah mengkaji ulang program PPTK, dengan terlebih dahulu mengkaji peraturan-peraturan yang terkait. Dalam melakukan kajian, dilakukan analisis kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah. Kepala madrasah membuat rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil analisis kebutuhan. Hasil analisis menunjukkan MTsN Karang Anyar tidak mengalami kekurangan atau kelebihan PTK. Penempatan dan penugasan PTK di MTsN Karang Anyar telah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya yang mengacu pada standar nasional pendidikan, standar pengelolaan, dan standar pelayanan minimal. Hasil penilaian kinerja PTK di MTsN Karang Anyar terkait dengan kekuatan dan kelemahannya menunjukkan hasil baik. Pemberian kompensasi kepada PTK di MTsN Karang Anyar telah sesuai dengan hasil penilaian kinerjanya. kepala madrasah meminta saran dan masukan dari PTK terkait dengan program pengembangan karir, selanjutnya menyusun ulang program pengembangan karir. Program pengembangan pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan PTK dalam upaya peningkatan kompetensinya.
2.    Hasil pemetaan PPTK
a.       Pemetaan perilaku kerja PTK di MTsN Karang Anyar, menunjukkan hasil dengan kategori BAIK.
b.     Pemetaan kualifikasi akademik PTK MTsN Karang Anyar, menunjukkan semuanya telah memenuhi SNP, ada dua orang PTK yang telah menyelesaikan studi S2 dan tiga orang PTK sedang menyelesaikan studi S2.
c.       Pemetaan kompetensi pendidik MTsN Karang Anyar, menunjukkan empat orang belum mengikuti program sertifikasi, ketidaksesuaian tugas mengajar dengan latar belakang pendidikannya ada satu orang, dua puluh satu orang belum mampu mengembangkan keprofesian melalui tindakan yang reflektif .
d.      Pemetaan kompetensi tenaga kependidikan MTsN Karang Anyar, menunjukkan bahwa kurangnya kesempatan tenaga kependidikan untuk mengikuti diklat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
3.    Penyempurnaan program PPTK
Penyempurnaan program PPTK dilakukan melalui kegiatan :
a.       Analisis kebutuhan PTK
b.      Pembagian tugas PTK
c.       Pembinaan karir PTK
d.      Promosi dan penghargaan bagi PTK
e.       Penilaian kinerja
4.    Struktur organisasi madrasah hasil reposisi
Berdasarkan hasil kajian struktur organisasi, MTsN Karang Anyar belum memasukkan beberapa jenis jabatan ke dalam struktur organisasi. Jenis jabatan tersebut adalah kepala desa atau kelurahan, laboran dan pesuruh/petugas kebersihan.

B.     Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKJM-RKAM)
1.    Ringkasan perbaikan RKJM-RKAM
Beberapa komponen RKJM-RKAM yang mengalami perbaikan antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Kesenjangan empat tahun ke depan dalam RKJM
b.      Visi, misi, tujuan dan program strategis
c.       Analisis situasi pendidikan yang diharapkan dalam RKJM
d.      Analisis pendidikan dan kesenjangan saat ini dan satu tahun ke depan dalam RKAM
e.      Tujuan, sasaran dan identifikasi tingkat kesiapan madrasah untuk satu tahun ke depan dalam RKAM
f.        Rencana kegiatan dalam RKAM
g.       Kunci keberhasilan dan rencana biaya dalam RKAM
h.      Rencana pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dalam RKAM
i.        Jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab program kegiatan dalam RKAM
2.    Temuan tentang komponen RKJM-RKAM selama On
a.       Ada beberapa komponen RKJM-RKAM yang tidak terdapat pada RKJM-RKAM tahun sebelumnya
3.    Perubahan yang bisa diimplementasikan
a.       Perubahan visi, misi dan tujuan madrasah
b.      Program kegiatan yang telah ditetapkan
4.    Kendala yang dihadapi selama On
a.       Madrasah saya belum pernah membuat laporan analisis konteks
b.      Saya bingung ada perbedaan antara sistematika penyusunan RKJM-RKAM dengan unsur-unsur yang harus terdapat dalam RKJM-RKAM
5.    Hikmah yang bisa diambil
BPU RKJM-RKAM ini membantu saya dalam proses penyusunan perencanaan dengan memahami SNP, SPM dan komponen-komponen RKJM-RKAM. RKJM-RKAM menjadi panduan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah saya dalam melaksanakan tugas keseharian. Perencanaan yang berkualitas akan menghasilkan kinerja yang berkualitas pula.
6.    Rencana tindak lanjut
Penyusunan RKJM-RKAM yang ideal membutuhkan tim kerja yang kompak, maka saya akan menyamakan persepsi di madrasah saya agar proses penyusunan RKJM-RKAM sesuai dengan yang diharapkan.

C.     Simpulandan Saran
1.    Simpulan
a.     MTsN Karang Anyar telah melakukan perencanaan program pengelolaan PTK
b.    MTsN Karang Anyar telah melakukan pemberdayaan PTK
c.     RKJM-RKAM MTsN Karang Anyar telah dikaji dan direvisi

2.    Saran
a.     Pemberdayaan PTKsebaiknya dilakukan dengan optimal sesuai dengan potensi, kualifikasi dan integritas yang dimiliki agar dapat meningkatkan kualitas peserta didik
b.    RKJM-RKAM MTsN Karang Anyar sebaiknya dikaji dan direvisisetiap tahun, agar selalu dinamis sesuai dengan situasi dan kondisi terkini

E.     Lampiran