Pendidikan merupakan usaha
sadar dan terencana dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. harus dilakukan secara
profesional. Oleh sebab itu, guru merupakan salah satu pelaku pendidikan yang
dapat bermakna. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat penting dalam pendidikan. untuk meningkatkan profesionalitasnya,
pemerintah telah memberi penghargaan terhadap pengembangan karir guru yaitu
kenaikan pangkat. Sebagian besar guru mengalami hambatan dalam proses kenaikan
pangkat, terutama yang berkaitan dengan unsur-unsur yang akan dinilai. Salah satu
kegiatan yang dinilai dalam proses kenaikan pangkat guru adalah pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun
2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan guna mendukung
Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya.
Tujuan umum
dari kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan
guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar adalah untuk
meningkatkan kualitas layanan pendidikan
di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya
adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kompetensi guru untuk
mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b. Memutakhirkan kompetensi guru
untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk
memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga
sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan
martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karier
guru.
Menurut Permenneg PAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: Pengembangan
Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI), dan Karya Inovatif (KI). Penulis akan mencoba
untuk memaparkan tiga kegiatan tersebut secara singkat.
1.
Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan ini dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:
a.
Diklat Fungsional
Diklat
fungsional merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan
wawasan, pengetahuan, sikap, nilai
dan keterampilan sesuai
dengan profesi, yang bermanfaat
dalam pelaksanaan tugas.
Diklat dapat dilaksanakan secara
tatap muka maupun
jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi
atau berbasis internet (online).
Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan
karier, kursus, magang atau
bentuk lain yang
diakui oleh instansi
yang berwenang.
b.
Mengikuti Kegiatan Kolektif
Guru
Kegiatan
kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan
guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru dapat berupa :
o Mengikuti kegiatan
ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru.
o Mengikuti seminar,
lokakarya, koloqium, diskusi panel, in
house training (<30 span="" style="mso-spacerun: yes;"> 30>jam)
atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
o Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas
dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
2.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah
pada kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai
berikut:
a.
Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru
sering diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta
untuk memberikan presentasi, baik
sebagai pemrasaran atau
pembahas pada pertemuan ilmiah
tersebut. Untuk keperluan
itu, guru harus membuat prasaran ilmiah. Prasaran ilmiah
adalah sebuah tulisan
ilmiah berbentuk makalah yang
berisi ringkasan laporan
hasil penelitian, gagasan,
ulasan, atau tinjauan ilmiah.
b.
Publikasi hasil
penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan
formal.
Publikasi ilmiah
guru dapat dipublikasikan dalam
bentuk laporan hasil penelitian
misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah
yang ditulis berdasar pada
pengalaman dan sesuai
dengan tugas pokok serta fungsi
guru. Publikasi ilmiah guru, terdiri dari empat kelompok, yakni sebagai berikut:
o Laporan Hasil Penelitian adalah
publikasi ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang
pendidikan yang telah dilaksanakan guru di
sekolah/madrasahnya dan sesuai
dengan tupoksinya, antara
lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.
o Tinjauan Ilmiah adalah publikasi
ilmiah yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan
yang ada di satuan pendidikan.
o Tulisan Ilmiah Populer adalah
tulisan yang dipublikasikan di media massa
(koran, majalah, atau sejenisnya).
Tulisan ini lebih banyak mengandung isi
pengetahuan, berupa ide,
atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidangpendidikan pada
satuan pendidikan penulis bersangkutan.
o Artikel Ilmiah adalah tulisan
yang berisi gagasan
atau tinjauan ilmiah
dalam bidang pendidikan di
satuan pendidikan yang
dimuat di jurnal ilmiah ber-ISSN.
c.
Publikasi Buku
Teks Pelajaran, Buku
Pengayaan, Pedoman Guru dan Buku Bidang Pendidikan
Publikasi
ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
o Buku Teks Pelajaran adalah
buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi
peserta didik pada
suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik
sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat
ditulis guru secara individu atau berkelompok.
o Modul/Diktat Pembelajaran adalah
materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya dapat
menyerap materi tersebut dan melakukan aktifitas pembelajaran mandiri.
o Buku Pedoman Guru adalah buku
tulisan guru yang berisi rencana
kerja tahunan guru.
Isi rencana kerja tersebut meliputi
upaya dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
proses pembelajaran.
o Buku dalam Bidang Pendidikan adalah
buku yang berisi uraian tentang pendidikan secara umum.
o Karya Terjemahan adalah tulisan
yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing
atau bahasa daerah ke Bahasa
Indonesia, atau sebaliknya.
Dari Bahasa Indonesia ke
bahasa asing atau
bahasa daerah, atau sebaliknya. Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang
dilakukan guru bersangkutan.
3.
Karya Inovatif
Karya inovatif
adalah karya hasil pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang
bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat. Karya inovatif terdiri dari empat
jenis yaitu sebagai berikut:
a.
Menemukan Teknologi Tepat
Guna
Teknologi
Tepat Guna adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang
dibuat dengan menggunakan bahan, sistem,
atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga
pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
b.
Menemukan/Menciptakan Karya
Seni
Menemukan/menciptakan
karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam
berbagai medium seperti rupa, gerak,
bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transcendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan
kemanusiaan secara individual
maupun kolektif/masyarakat.
c.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga
dan Alat Praktikum
o Subunsur Membuat Alat
Pelajaran/Peraga adalah alat yang dipergunakan untuk memperjelas konsep, teori,
materi, atau cara kerja sesuatu dalam pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan. Dalam memperjelas objek yang dikemukakan, alat pelajaran/peraga juga merupakan materi yang
diajarkan.
o Subunsur Membuat Alat
Praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktek pelajaran sains,
matematika, teknik, bahasa, ilmu
sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
d.
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya.
o Penyusunan standar nasional, standar
kinerja dan sejenisnya pada tingkat pusat atau
provinsi (atau pada kegiatan
yang disepadankan bobotnya
pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).
o Penyusunan soal
ujian nasional, soal
ujian sekolah bersama, soal uji coba
ujian bersama dan sejenisnya pada tingkat pusat
atau provinsi (atau
pada kegiatan yang disepadankan bobotnya
pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).
o Penyusunan pedoman
atau petunjuk teknis
sebagai penterjemahan
kebijakan atau sebagai
pedoman kegiatan yang dilaksanakan
pada tingkat pusat
atau provinsi (atau pada
kegiatan yang disepadankan
bobotnya pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim
penilai).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar