22 Mei 2017

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Day 6#Eza Avlenda#30 DWC Jilid 6#Squad 2)



Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru merupakan salah satu pelaku pendidikan yang dapat bermakna. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pendidikan. untuk meningkatkan profesionalitasnya, pemerintah telah memberi penghargaan terhadap pengembangan karir guru yaitu kenaikan pangkat. Sebagian besar guru mengalami hambatan dalam proses kenaikan pangkat, terutama yang berkaitan dengan unsur-unsur yang akan dinilai. Salah satu kegiatan yang dinilai dalam proses kenaikan pangkat guru adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Tujuan  umum  dari  kegiatan  pengembangan  keprofesian berkelanjutan  guna  mendukung  pengembangan profesi guru pembelajar adalah  untuk  meningkatkan kualitas layanan pendidikan  di  sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya  adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam  peraturan perundangan yang berlaku.
b.    Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu  pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c.     Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.    Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e.     Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f.      Menunjang pengembangan karier guru.

Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan  keprofesian berkelanjutan meliputi: Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI), dan Karya Inovatif (KI). Penulis akan mencoba untuk memaparkan tiga kegiatan tersebut secara singkat.

1.    Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar  memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional  serta  perkembangan  ilmu  pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan  ini dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:
a.   Diklat Fungsional
Diklat fungsional merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau  pemantapan  wawasan, pengetahuan,  sikap,  nilai  dan  keterampilan  sesuai  dengan profesi,  yang  bermanfaat  dalam  pelaksanaan  tugas.  Diklat dapat  dilaksanakan  secara  tatap  muka  maupun  jarak  jauh, diklat jarak  jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis,  bimbingan  karier,  kursus, magang  atau  bentuk  lain  yang  diakui  oleh  instansi  yang berwenang. 
b.   Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan  ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian  guru yang bersangkutan.  Kegiatan kolektif guru dapat berupa :
o  Mengikuti  kegiatan  ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru.
o  Mengikuti  seminar,  lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 span="" style="mso-spacerun: yes;">  jam) atau  bentuk  pertemuan ilmiah lainnya.
o  Mengikuti  kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

2.   Publikasi Ilmiah
Publikasi  ilmiah  pada  kegiatan  pengembangan  keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut:
a.   Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru sering diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak  jarang, mereka juga  diminta  untuk  memberikan presentasi,  baik  sebagai  pemrasaran  atau  pembahas  pada pertemuan  ilmiah  tersebut.  Untuk  keperluan  itu,  guru  harus membuat prasaran ilmiah. Prasaran  ilmiah  adalah  sebuah  tulisan  ilmiah  berbentuk makalah  yang  berisi  ringkasan  laporan  hasil  penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
b.   Publikasi  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada bidang pendidikan formal.
Publikasi  ilmiah  guru  dapat  dipublikasikan  dalam  bentuk laporan  hasil  penelitian  misalnya  laporan   Penelitian Tindakan  Kelas (PTK)  atau  berupa   tinjauan/gagasan  ilmiah  yang ditulis  berdasar  pada  pengalaman  dan  sesuai  dengan  tugas pokok serta fungsi guru. Publikasi ilmiah guru, terdiri dari empat kelompok, yakni sebagai berikut:
o  Laporan Hasil Penelitian adalah publikasi ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di  sekolah/madrasahnya  dan  sesuai  dengan  tupoksinya,  antara  lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.
o  Tinjauan Ilmiah adalah publikasi ilmiah yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya  mengatasi berbagai masalah  pendidikan  yang ada  di satuan pendidikan.
o  Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa  (koran, majalah,  atau sejenisnya). Tulisan ini lebih banyak  mengandung  isi  pengetahuan,  berupa  ide,  atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidangpendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
o  Artikel Ilmiah adalah tulisan yang  berisi  gagasan  atau  tinjauan  ilmiah  dalam  bidang pendidikan  di  satuan  pendidikan  yang  dimuat  di  jurnal ilmiah ber-ISSN.
c.    Publikasi  Buku  Teks  Pelajaran,  Buku  Pengayaan, Pedoman Guru dan Buku Bidang Pendidikan
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
o  Buku Teks Pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata  pelajaran tertentu dan diperuntukkan  bagi  peserta  didik  pada  suatu  jenjang pendidikan  atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap.  Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.
o  Modul/Diktat Pembelajaran adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara  tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya dapat menyerap materi tersebut dan melakukan aktifitas pembelajaran mandiri.
o  Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana  kerja  tahunan  guru.  Isi  rencana kerja tersebut meliputi upaya dalam meningkatkan/memperbaiki kegiatan  perencanaan,  pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. 
o  Buku dalam Bidang Pendidikan adalah buku yang berisi uraian tentang pendidikan secara umum.
o  Karya Terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau  buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa  Indonesia,  atau  sebaliknya.  Dari  Bahasa Indonesia  ke  bahasa  asing  atau  bahasa  daerah,  atau sebaliknya.  Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk  menunjang  proses  pembelajaran  yang  dilakukan guru  bersangkutan.


3.   Karya Inovatif
Karya  inovatif  adalah  karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau  seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat. Karya inovatif terdiri dari empat jenis yaitu sebagai berikut:
a.   Menemukan Teknologi Tepat Guna
Teknologi Tepat Guna adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan  dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat dengan  menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
b.   Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan  manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak,  bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transcendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia  dan  kemanusiaan  secara individual maupun kolektif/masyarakat.
c.    Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
o  Subunsur Membuat Alat Pelajaran/Peraga adalah alat yang dipergunakan untuk memperjelas konsep, teori, materi, atau cara kerja sesuatu dalam pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan. Dalam memperjelas objek yang dikemukakan, alat  pelajaran/peraga juga merupakan materi yang diajarkan.
o  Subunsur Membuat Alat Praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktek pelajaran  sains,  matematika, teknik, bahasa,  ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
d.   Mengikuti Pengembangan Penyusunan  Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya.
o  Penyusunan standar nasional, standar kinerja dan sejenisnya pada tingkat pusat atau  provinsi  (atau  pada kegiatan  yang  disepadankan  bobotnya  pada  tingkat  kabupaten/kota atas keputusan tim penilai). 
o  Penyusunan  soal  ujian  nasional,  soal  ujian  sekolah bersama, soal  uji coba  ujian bersama dan sejenisnya pada tingkat  pusat  atau  provinsi  (atau  pada  kegiatan  yang disepadankan  bobotnya  pada  tingkat  kabupaten/kota  atas keputusan tim penilai).
o  Penyusunan  pedoman  atau  petunjuk  teknis  sebagai penterjemahan  kebijakan  atau  sebagai  pedoman  kegiatan yang  dilaksanakan  pada  tingkat  pusat  atau  provinsi  (atau pada  kegiatan  yang  disepadankan  bobotnya  pada  tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).

Tidak ada komentar: