Guru harus mengetahui aturan kenaikan pangkat yang baru yaitu :
- PERMEN PAN & RB No.16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 14 Tahun 2010, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- PERMEN DIKNAS NO. 35 TAHUN 2010, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Untuk lebih jelasnya silahkan baca ppt nya DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar