LAPORAN HASIL KEGIATAN
PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA
MADRASAH (PKB KM)
Disusun Oleh :
NAMA : EZA AVLENDA, M.Si
NIP : 197904062003122002
UNIT KERJA :
MTsN KARANG ANYAR
BPU : 1. PPTK
2. RKJM
Professional Development for Education Personnel (ProDEP) 2016
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWYIAH NEGERI KARANG ANYAR
KABUPATEN BENGKULU UTARA
Jl. DR. AK.Gani Karang Anyar II Arga Makmur
LEMBAR
PENGESAHAN
Laporan Hasil Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) BPU
Pengelolaan PendidikdanTenagaKependidikan dan RencanaKerjaJangkaMenengahdanRencanaKegiatandanAnggaran
Madrasah telah
dilaksanakan selama empat bulan (November 2015
–Februari 2016)
Ditetapkan
di : ArgaMakmur
Mengetahui PadaTanggal :
29Februari
2016
Pengawas Penyusun :
Kepala Madrasah
Karman, DJ, M.Pd. Eza Avlenda, M.Si.
NIP. 19571127 198003 1 004 NIP.
19790406 200312 2 002
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Syukur
Alhamdulillah, penyusunan
laporan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) BPU Pengelolaan Pendidikdan Tenaga Kependidikan dan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusunan laporan ini dilakukan berdasarkan
kegiatan In Service 1 (In-1), On The Job Learning (OJL) dan In Service2 (In-2).
Besar harapan penulis
laporan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) BPU Pengelolaan Pendidikdan Tenaga Kependidikan dan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah
yang telah disusun dapat menjadi panduan untuk kegiatan yang sejenis dan menjadi acuan bagi stakeholders terkait.
Arga Makmur,
Februari 2016
Kepala
Madrasah,
Eza Avlenda,
M.Si.
NIP.
19790406 200312 2 002
I.
Pendahuluan
A.
LatarBelakang
Kepala madrasah memiliki peran
yang
sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi kepala madrasah agar dapat dijalankan dengan baik,
maka kompetensi kepala madrasah
harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi kepala madrasah
dapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB). Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala madrasah
harus melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan
yang disebut PKB kepala sekolah/madrasah (KS/M).
Keterampilan kepala madrasah
dalam mengelola dan memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah
berdampak pada kualitas kinerja madrasah. Kepemimpinan kepala madrasah
dalam mendorong peningkatan kemampuan profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
membangun kolaborasi dan kerjasama antar staf,
mengkaji dan mengevaluasi kinerja staf merupakan contoh-contoh pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. Upaya memberdayakan pendidik sangat penting dilakukan sebagai salah satu upaya mendukung layanan
prima pendidik dan tenaga kependidikan kepada semua peserta didik agar
mampu meningkatkan prestasi belajar mereka masing-masing secara signifikan. Pada Pembelajaran ini,
kepala madrasah akan mengkaji program Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PPTK), memahami permasalahan-permasalahan tentang pendidik dan tenaga kependidikan,
merevisi program PPTK,
memetakan kualitas dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, serta melakukan reposisi personalia dan revisi struktur organisasi
madrasah sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan madrasah
dengan mempertimbangkan aspek sosialinklusi. Kepala madrasah
diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan,
memudahkan mengerjakan tugas-tugas madrasah, dan mengembangkan ide-ide
inovatif kepada teman sejawat khususnya tentang pengelolaan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. PPTK
penting dilakukan sebagai salah satu upaya mendukung layanan pembelajaran yang bermutu dan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran bagi tiap peserta didik.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM) adalah bagian penting tugas perencanaan Kepala
Madrasah. Pada saat kepala madrasah mulai berupaya membuat perencanaan sebetulnya telah menciptakan banyak peluang
yang lebih baik menuju kesuksesan. Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri,
dan ketentuan lain sebagai landasan dalam penyusunan perencanaan. Namun demikian,
perencanaan bukanlah sekedar memenuhi persyaratan, seperti yang dipersyaratkan pemerintah. Perencanaan ini akan memberikan banyak peluang bagi kepala
madrasah dalam mengelola segala sumberdaya yang ada di madrasah sehingga kepala
madrasah bias mengelola madrasah dengan cara yang terbaik, mendapat prestasi yang
terbaik, pekerjaan kepala madrasah menjadi lebih efektif,
dan mampu memberikan pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik. Keterampilan menyusun
RKJM merupakan wujud dari kemampuan mendisain program jangka menengah (empat tahun)
yang akan dilaksanakan oleh kepala madrasah beserta tim pengembang madrasah. RKAM juga merupakan
program tahunan yang akan menjadi pedoman kepala madrasah untuk melaksanakan
program dalam satu tahun. RKJM-RKAM
menjadi panduan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah
dalam melaksanakan tugas keseharian. Perencanaan yang berkualitas menghasilkan kinerja
yang berkualitas pula. Penyusunan RKJM-RKAM yang demikian ideal
membutuhkan tim kerja yang kompak, maka kepala madrasah menyamakan persepsi di
lingkungan tempat kerja agar proses penyusunan sesuai dengan yang diharapkan.
B.
DasarHukum
1.
UU
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
UU
RI No. 14 Tahun 2015 tentang Guru danDosen
3.
PP
RI No.19Tahun
2005 junto
PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
PP
RI No. 55Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
5.
PP
RI No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
6.
PP
RI No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
7.
Permendiknas No. 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
8.
Permendiknas No.16Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru
9.
Permendiknas No. 19Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
10.
Permendiknas No 24Tahun
2008
tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
11.
Permendiknas No 25Tahun
2008
tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
12.
Permendiknas No 26Tahun
2008
tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah
13. Permendiknas No 15Tahun 2010
tentang StandarPelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
14. Permendiknas No 35Tahun 2010
tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya
15.
Permendikbud No 54 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
16.
Peraturan Kepala
BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011
17.
PMA No 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah
18.
Peraturan Bersama Mendiknas,
MemPAN-RB, Mendagri, Menkeu dan Menag: No. 05/X/PB/2011, No.
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, No. 48 Tahun 2011, No. 158/PMK.01/2011, dan No. 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS
C.
Tujuan
Tujuan dari
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) adalah:
1.
Untuk meningkatkan kompetensi kepala
madrasah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal
2.
Untuk meningkatkan kompetensi kepala
madrasah dalam proses penyusunan perencanaan madrasah khususnya
penyusunan RKJM-RKAM
D.
Sasaran
Sasaran dari
program ini adalah kepala
madrasah dan warga madrasah yang meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite madrasah
serta stakeholder madrasah.
II.
Hasil Kegiatan
A.
Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PPTK)
1.
Hasil kaji ulang
program PPTK
Kepala madrasah mengkaji ulang program
PPTK, dengan terlebih dahulu mengkaji peraturan-peraturan yang terkait.
Dalam melakukan kajian, dilakukan analisis kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
di madrasah. Kepala madrasah membuat rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil analisis kebutuhan. Hasil analisis menunjukkan MTsN Karang Anyar tidak mengalami kekurangan atau kelebihan
PTK. Penempatan dan penugasan PTK di MTsN Karang Anyar telah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya
yang mengacu pada standar nasional pendidikan, standar pengelolaan,
dan standar pelayanan minimal. Hasil penilaian kinerja PTK di
MTsN Karang Anyar terkait dengan kekuatan dan kelemahannya menunjukkan hasil baik. Pemberian kompensasi kepada
PTK di MTsN Karang Anyar telah sesuai dengan hasil penilaian kinerjanya. kepala madrasah
meminta saran dan masukan dari PTK terkait dengan program pengembangan karir,
selanjutnya menyusun ulang program pengembangan karir. Program
pengembangan pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan PTK dalam upaya peningkatan kompetensinya.
2.
Hasil pemetaan
PPTK
a.
Pemetaan perilaku kerja PTK di MTsN Karang Anyar,
menunjukkan hasil dengan kategori BAIK.
b.
Pemetaan kualifikasi akademik PTK MTsN Karang Anyar,
menunjukkan semuanya telah memenuhi SNP, ada dua orang PTK yang telah menyelesaikan
studi S2 dan tiga orang PTK sedang menyelesaikan studi S2.
c.
Pemetaan kompetensi pendidik MTsN Karang Anyar,
menunjukkan empat orang belum mengikuti program sertifikasi, ketidaksesuaian
tugas mengajar dengan latar belakang pendidikannya ada satu orang, dua puluh
satu orang belum mampu mengembangkan keprofesian melalui tindakan yang
reflektif .
d.
Pemetaan kompetensi tenaga kependidikan MTsN Karang
Anyar, menunjukkan bahwa kurangnya kesempatan tenaga kependidikan untuk
mengikuti diklat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
3.
Penyempurnaan
program PPTK
Penyempurnaan program PPTK dilakukan melalui kegiatan :
a.
Analisis kebutuhan PTK
b.
Pembagian tugas PTK
c.
Pembinaan karir PTK
d.
Promosi dan penghargaan bagi PTK
e.
Penilaian kinerja
4.
Struktur organisasi
madrasah hasil reposisi
Berdasarkan hasil kajian struktur organisasi, MTsN Karang
Anyar belum memasukkan beberapa jenis jabatan ke dalam struktur organisasi.
Jenis jabatan tersebut adalah kepala desa atau kelurahan, laboran dan
pesuruh/petugas kebersihan.
B.
Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKJM-RKAM)
1.
Ringkasan perbaikan RKJM-RKAM
Beberapa komponen
RKJM-RKAM yang mengalami perbaikan antara lain adalah sebagai berikut :
a.
Kesenjangan empat tahun ke depan dalam RKJM
b.
Visi, misi, tujuan dan program strategis
c.
Analisis situasi pendidikan yang diharapkan dalam RKJM
d.
Analisis pendidikan dan kesenjangan saat ini dan satu
tahun ke depan dalam RKAM
e.
Tujuan, sasaran dan identifikasi tingkat kesiapan
madrasah untuk satu tahun ke depan dalam RKAM
f.
Rencana kegiatan dalam RKAM
g.
Kunci keberhasilan dan rencana biaya dalam RKAM
h.
Rencana pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dalam RKAM
i.
Jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab program kegiatan
dalam RKAM
2.
Temuan tentang komponen RKJM-RKAM selama On
a.
Ada beberapa komponen RKJM-RKAM yang tidak terdapat pada
RKJM-RKAM tahun sebelumnya
3.
Perubahan yang bisa diimplementasikan
a.
Perubahan visi, misi dan tujuan madrasah
b.
Program kegiatan yang telah ditetapkan
4.
Kendala yang dihadapi selama On
a.
Madrasah saya belum pernah membuat laporan analisis
konteks
b.
Saya bingung ada perbedaan antara sistematika penyusunan
RKJM-RKAM dengan unsur-unsur yang harus terdapat dalam RKJM-RKAM
5.
Hikmah yang bisa diambil
BPU RKJM-RKAM ini membantu saya dalam proses penyusunan
perencanaan dengan memahami SNP, SPM dan komponen-komponen RKJM-RKAM. RKJM-RKAM
menjadi panduan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah saya
dalam melaksanakan tugas keseharian. Perencanaan yang berkualitas akan
menghasilkan kinerja yang berkualitas pula.
6.
Rencana tindak lanjut
Penyusunan RKJM-RKAM yang ideal membutuhkan tim kerja
yang kompak, maka saya akan menyamakan persepsi di madrasah saya agar proses
penyusunan RKJM-RKAM sesuai dengan yang diharapkan.
C.
Simpulandan Saran
1.
Simpulan
a.
MTsN Karang Anyar telah melakukan perencanaan program
pengelolaan PTK
b.
MTsN Karang Anyar telah melakukan pemberdayaan PTK
c.
RKJM-RKAM MTsN Karang Anyar telah dikaji dan direvisi
2.
Saran
a.
Pemberdayaan PTKsebaiknya dilakukan dengan optimal sesuai
dengan potensi, kualifikasi dan integritas yang dimiliki agar dapat
meningkatkan kualitas peserta didik
b.
RKJM-RKAM MTsN Karang Anyar sebaiknya dikaji dan direvisisetiap
tahun, agar selalu dinamis sesuai dengan situasi dan kondisi terkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar