LAPORAN HASIL KEGIATAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA MADRASAH
(PKB KM)
Disusun Oleh :
NAMA : EZA AVLENDA, M.Si
NIP : 197904062003122002
UNIT KERJA :
MTsN KARANG ANYAR
PKB : 1. PENGELOLAAN KURIKULUM
2. SUPERVISI AKADEMIK
Professional Development for
Education Personnel (ProDEP) 2014
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH TSANAWYIAH NEGERI KARANG ANYAR
KABUPATEN BENGKULU UTARA
Jl. DR. AK.Gani Karang Anyar II Arga Makmur
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan Hasil Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) Pengelolaan Kurikulum dan Supervisi
Akademik telah dilaksanakan selama tiga bulan (September – November 2014)
Pada
Tanggal : 28 November 2014
Mengetahui
Pengawas Kepala Madrasah
Karman, DJ, M.Pd. Eza Avlenda, M.Si.
NIP. 19571127 198003 1 004 NIP.
19790406 200312 2 002
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan Syukur Alhamdulillah, penyusunan laporan
kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) bidang Pengelolaan Kurikulum
dan Supervisi Akademik
ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penyusunan laporan ini dilakukan berdasarkan
kegiatan In Service 1 (In-1), On The Job Learning (OJL) dan In Service 2 (In-2).
Besar
harapan penulis laporan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Kepala Madrasah (PKB KM) bidang Pengelolaan Kurikulum
dan Supervisi Akademik
yang telah disusun dapat menjadi panduan untuk kegiatan yang sejenis dan menjadi acuan bagi stakeholders terkait.
Argamakmur,
November
2014
Kepala
Madrasah,
Eza
Avlenda, M.Si.
NIP.
19790406 200312 2 002
A. Latar Belakang
Kepala madrasah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan
kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan dimensi
kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi kepala madrasah agar dapat dijalankan dengan baik, maka kompetensi kepala madrasah harus
senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi kepala madrasah dapat diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 menjelaskan
bahwa kepala madrasah harus melakukan pengembangan
keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan yang disebut PKB
kepala sekolah/madrasah (KS/M).
B. Dasar Hukum
1.
UU RI No 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
UU RI No 14 tahun 2015
tentang Guru danDosen
3.
PP RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
PP RI No 74 tahun 2008 tentang Guru
5.
Permendiknas No 22
tahun 2006 tentang Standar Isi
6.
Permendiknas No 23
tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
7.
Permendiknas No 24
tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan Permendiknas No 23
8.
Permendiknas No 13
tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah
9.
Permendiknas No 41
tahun 2007 tentang Standar Proses
10.
Permendiknas No 28
tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
11.
Permendikbud No 54
tahun 2013 tentang Perubahan atas
Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota
12.
Permendikbud No 54
tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
13.
Permendikbud No 65
tahun 2013 tentang Standar Proses
14.
Permendikbud No 66
tahun 2013 tentang penilaian
15.
Permendikbud No 58
tahun 2013 tentang kurikulum SMP/MTs
16.
PMA No 90 tahun 2013
tentang Pendidikan Madrasah
17.
PMA No 000912 tahun
2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
18.
Permendikbud No 61
tahun 2014 tentang KTSP
19.
Permendikbud No 62
tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler
20.
Permendikbud No 63
tahun 2014 tentang Pramuka
21.
Permendikbud No 103
tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan menengah
22.
Permendikbud No 104
tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar
dan menengah
23.
PMA No 29 tahun 2014
tentang Kepala Madrasah
24.
SK Dirjen No.2676 Th
2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
25.
SE Dirjen No
SE/DJ.I/HM.01/114/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2013 pada Madrasah
C. Tujuan
Tujuan dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala
Madrasah (PKB KM) adalah :
1.
Untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan kepemimpinan kepala madrasah
2.
Untuk menyempurnakan dokumen KTSP
3.
Untuk menyempurnakan dokumen RPP
4.
Untuk meningkatkan kompetensi melakukan supervisi akademik
D. Sasaran
Sasaran dari program ini adalah kepala madrasah dan warga madrasah yang
meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite madrasah serta stakeholder
madrasah.
E. Hasil Kerja
1.
Pengelolaan Kurikulum
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja
dan/atau lokakarya madrasah dan/atau kelompok madrasah yang diselenggarakan
sebelum tahun pelajaran baru.
Pengelolaan kurikulum di MTsN Karang
Anyar memberikan pengalaman belajar bagi kepala madrasah. Kegiatan-kegiatan
yang telah dilaksanakan dimulai dari;
a.
Membuat acuan prinsip-prinsip
penyusunan KTSP yang baik menurut Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 dan Panduan
BSNP;
b.
Mengkaji kurikulum MTsN
Karang Anyar yang telah ada berdasarkan analisis konteks dengan tetap
mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah. Kegiatan ini
dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) MTsN Karang Anyar;
c.
Penyiapan dan
penyusunan draf kurikulum MTsN Karang Anyar berdasarkan hasil kajian (review, revisi dan finalisasi).
Komponen-komponen kurikulum yang sudah tidak sesuai dengan peraturan terkini
saja yang diperbaiki.
d.
Rapat pemantapan dan
penilaian dalam bentuk rapat kerja bersama komite madrasah. Rapat ini
dilaksanakan pada tanggal 24 November 2014 bertempat di ruang kelas MTsN Karang
Anyar. Hal-hal yang dibahas diantaranya tujuan, penilaian dan pelaksanaan
kurikulum. Setelah selesai pembahasan bersama komite, beberapa bagian ada yang
perlu diperbaiki.
e.
Setelah kurikulum selesai
diperbaiki, tahapan terakhir adalah mengesahkan Kurikulum MTsN Karang Anyar
oleh Kepala Madrasah, Ketua Komite Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bengkulu Utara.
2.
Supervisi Akademik
Supervisi akademik merupakan upaya yang dilakukan kepala madrasah untuk
meningkatkan profesionalisme pendidik dalam pembelajaran. Kegiatan ini wajib
dilakukan sebagai bagian tugas dan kewajiban kepala madrasah selaku manajer
madrasah.
Kegiatan supervisi akademik kepala madrasah meliputi lima tahap kegiatan
secara berkesinambungan dan merupakan satu siklus sebagai berikut;
a.
Perencanaan
supervisi, dimulai dari menyusun jadwal hingga penyiapan instrumen supervisi.
Perencanaan supervisi disusun sebagai dasar dalam pelaksanaan supervisi
selanjutnya, kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil supervisi
sebelumnya yang meliputi komponen tujuan, teknik supervisi, dan jadwal
supervisi.
b.
Pelaksanaan
supervisi, merupakan kegiatan pengamatan terhadap perangkat pembelajaran,
proses pembelajaran yang dilanjutkan dengan wawancara setelah kunjungan kelas
dan penilaian proses pembelajaran.
c.
Kegiatan selanjutnya
adalah analisis data supervisi, berupa analisis hasil pelaksanaan supervisi dan
pemberian umpan balik dan rencana tindak lanjut.
d.
Sebagai rangkaian
pelaksanaan supervisi akademik adalah penyusunan laporan sebagai bentuk
pertanggungjawaban dari keseluruhan kegiatan supervisi akademik kepala
madrasah.
Supervisi akademik sangat penting bagi kepala madrasah agar madrasah mampu
memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu. Supervisi akademik yang dilakukan
secara bermakna dan berkelanjutan mampu mendorong pendidik meningkatkan
kompetensi, tercipta komitmen yang kuat untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Pada akhirnya dengan adanya komitmen yang kuat untuk berubah akan menggerakkan
pendidik ke arah pencapaian peningkatan mutu pendidikan, sehingga mereka mampu
memberikan layanan proses pembelajaran yang bermutu bagi peserta didik. Layanan
pendidikan yang baik ini akan berdampak pada peningkatan prestasi peserta
didik.
F. Simpulan dan Saran
1.
Simpulan
a.
Dokumen I Kurikulum
MTsN Karang Anyar telah direvisi
b.
Dokumen III Kurikulum
MTsN Karang Anyar telah direvisi
c.
Supervisi akademik dapat
membantu peningkatan mutu pembelajaran pada MTsN Karang Anyar yang akan
berdampak pada peningkatan prestasi akademik
2.
Saran
a.
Dokumen I dan III
Kurikulum MTsN Karang Anyar direvisi setiap tahun, agar selalu dinamis sesuai
dengan situasi dan kondisi terkini
b.
Berdasarkan Permendikbud
No 54 tahun 2013, sebaiknya supervisi akademik pada MTsN Karang Anyar dilakukan
minimal dua kali dalam satu semester
G. Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar